Syarat, ketentuan, prosedur, & cara mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag atau NPK
Thursday, January 10, 2019
3 Comments
NPK? Nomor apalagi itu? Bagaimana cara mendapatnya? Apa kegunaan & manfaat NPK? Apa kaitannya antara Simpatika, NUPTK, & NPK? Masih banyak sederet pertanyaan lain yg menyertai kehadiran NPK.
Wajar. Hal baru memang selalu membuat penasaran, bahkan terka&g kegamangan.
NPK, singkatan dari Nomor Pendidik Kemenag ialah nomor atau kode khusus yg diberikan kepada guru di lingkungan Kementerian Agama. NPK sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yg ber-satminkal di lingkungan Kemenag. Kode ini berupa 13 digit angka yg unik (unique key) sehingga antara NPK satu guru tidak akan sama dngan guru lainnya.
Secara singkat dapat dianggap jka NPK ialah semacam kartu NUPTK yg berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama. Proses penerbitannya pun melalui layanan Simpatika yg merupakan 'Padamu-Negeri-nya' Kemenag.
Fungsi & Tujuan Penerbitan NPK
Layaknya NUPTK atau nomor unik , NPK nomor pendidik kemenag menjadi identitas bagi para pendidik di lingkungan naungan kemenag. Juga berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian & monitoring dinamika data pendidik. Yg tujuannya guna mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.
Ah, bikin ribet.
Gak usah galau. Justru kedatangan atau munculnya NPK sebagai terobosan Kementerian Agama melalui sistim pendataan di Simpatika. Yg jka harus tetap keukuh (ngotot) dngan NUPTK, akan semakin ribet!
Sehingga ke depan, berbagai program peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan, guru di kalangan Kemenag tidak lagi harus menggunakan NUPTK. Penjaringan peserta PLPG, Inpassing, pencairan tunjangan profesi, & lain sejenisnya cukup menggunakan NPK.
NPK Kemenag
Syarat & Cara Mendapatkan NPK
Lalu bagaimana cara & syarat untk mendapat Nomor Pendidik Kemenag?
Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat mendapat NPK. Tentunya dngan syarat & ketentuan yg tlh ditentukan.
NPK atau Nomor Pendidik Kemenag akan diberikan secara langsung (otomatis) & melalui proses pengajuan.
Pendidik Kemenag yg otomatis mendapatkan NPK ialah :
- Pendidik PNS
- Pendidik Non-PNS yg tlh mempunyai NUPTK
- Pendidik yg blm mempunyai NUPTK bagaimana?
Pendidik yg blm mempunyai NUPTK dapat mengajukan diri untk mendapat NPK. Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dngan syarat:
Tlh mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
Mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
Tlh mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
Mempunyai riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dlm dua tahun terakhir.
PegID yg tlh memenuhi keriteria sebagaimana sudah di jelaskan di atas, NPK -nya langsung akan muncul secara otomatis.
Bagaimana Cara Mengajuka nnya?
Pengajuan & penerbitan NPK melalui layanan Simpatika.
Bagi PNS & guru Non-PNS, NPK akan diterbitkan otomatis (tanpa ajuan manual) melalui sistem layanan Simpatika. Tanpa perlu melakukan apa-apa, kedua golongan pendidik ini akan langsung muncul Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya di layanan Simpatika pada akun pribadi masing-masing.
Silakan login ke Simpatika akun pribadi PTK untk mengecek NPK sudah terbit atau blm. Namun tunggu setlh layanan Simpatika dibuka kembali mulai Februari mendatang. Kalau blm muncul juga, tunggu aja, dipastikan semester ini, kok!
Bagaimana bagi pendidik yg blm mempunyai NUPTK & hanya punya PegID?
Pada setiap semester ini akan diadakan beberapa fitur tambahan baru di layanan Simpatika... Salah satunya ialah Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis muncul bagi pendidik-pendidik yg memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yg dimuat tlh sesuai & lengkap. Data yg tidak benar dapat mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.
Sebagai contoh, seorang pendidik tlh lulus S1. Namun ada data di Simpatika pada porto folio riwayat pendidikan bru ditulis lulus SMA. Maka bisa dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tdk akan muncul.
Jka terdapat data yg blm benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Selanjutnya cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yg di ajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).
Prosedur & langkah-langkah yg harus dilakukan untk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dlm artikel berikutnya.
Jka Blm Punya PegID, Bisakan Mendapat NPK?
Bagi pendidik yg tlh memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun blm mempunyai PegID, atau sudah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya blm bintang 4, tentu tidak bisa mengajukan NPK.
Untk bisa mendapatkan NPK, pendidik yg blm mempunyai PegID harus terlebih dahulu mendaftar di layanan Simpatika. Selanjutnya menyelesaikan tahapan proses verval di akun Simpatika tersebut hingga mencapai bintang 4.
Bagi PTK Blm Aktif
Jka pada semester kemarin, PTK lupa tidak melakukan pengaktifan diri (hingga mencetak kartu) di layanan Simpatika sehingga status pada riwayat vervalnya masih "Blm Aktif", dngan sangat terpaksa tidak dapat mengajukan NPK.
Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat mendapat NPK ialah "mempunyai riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dlm dua tahun terakhir".
Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?
NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. & bagi yg blm mempunyai tetap bisa mengajukannya ke Ditjen Guru & Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Tentunya sesuai dngan persyaratan & ketentuan yg ditetapkan oleh Ditjen GTK.
Kol ngurus NUPTK jika sudah ada SERDIK gmana prosesnya pak/buk?
ReplyDeleteAssalamualaikum...
ReplyDeleteApakah NUPTK sama dengan NPK
Apa masing2 keunggulannya.terima kasih
Nuptk sama saja dengan npk, nuptk dari dinas, kemenag pun ada nuptk, yang selanjutnya akan otomatis menjadi npk bagi kemenak,
ReplyDelete