Informasi Pemberian Insentif dan Keriteria Guru Penerima Insentif


Insentif bagi GBPNS ialah pemberian penghargaan yang sangat di harapkan oleh guru dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS  atau NON PNS yg bertugas di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 thn secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yg sama.



Besaran Insentif ialah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, & di kenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang2n.

Sumber &a untuk pembiayaan program Insentif guru bukan PNS berasal dri APBN Thn Anggaran berkenaan yg dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.
Kriteria guru penerima Insentif ialah sebagai berikut:

Terdata dalam Dapodik & dinyatakan valid.
  • Guru bukan PNS di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat & belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus sebagai guru bantu yg dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
  • Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus & guru bantu.
  • Diutamakan bgi guru yg memiliki masa kerja 10 thn secara terus menerus Tanpa henti dalam serfrt & belum mencapai umur 60 thn.
  • Memiliki (NUPTK) Nomor Unik Pendidik & Tenaga Kependidikan . Mekanisme Pembayaran Insentif silahkan baca di bawah ini :


A.Penetapan & Pendistribumurn Kuota

  1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk thn 2019 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yg memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
  3. Ditjen GTK menetapkan penerima insentif tiap thn anggaran berkenaan.


B.Mekanisme Pembayaran Insentif Guru Honorer Non PNS

  1. Data penerima insentif thn anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yg ditetapkan.
  2. Ditjen GTK menentukan penerima insentif berdasarkan data guru yg sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten / kota/provinsi sesuai dgn kewenangannya mem verifikasi daftar nominasi guru yg memenuhi persyaratan tersebut untuk ditetapkan sebagai penerima insentif non pns.
  3. Guru dapat melihat kelengkapan data &/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
  4. Ditjen GTK menerbitkan SK (SURAT KEPUTUSAN) insentif bagi guru penerima insentif yg memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) thn. Bagi guru yg tidak memenuhi persyaratan pada thn berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Demikian mengenai informasi Pemberian Insentif dan Keriteria Guru Penerima Insentif untuk guru NON PNS semoga dapat bermanfaat. saya ucapkan banyak terimakasih sudah mampir di blok kami.

0 Response to "Informasi Pemberian Insentif dan Keriteria Guru Penerima Insentif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel