Penerbitan NUPTK Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK

Selamat Dtang
Pusat Dta and Statistik Pendidikan and Kebudayaan (PDSPK) ialah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kemen terian Pendidikan and Kebudayaan (Kemendikbud) yg bertanggung jawab dlm pengelolaan dta and statistik pendidikan and kebudayaan sesuai dengan pasal 798 pda Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi and Tata Kerja Kementerian Pendidikan And Kebudayaan bahwa Pusat Dta and Statistik Pendidikan and Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dta and statistik pendidikan and kebudayaan.

Penerbitan NUPTK Da  Mekanisme Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK Da  Mekanisme Penerbitan NUPTK

Dlm melaksanakan pengelolaan dta, PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi and integrasi dta pendidikan and kebudayaan seperti dta sekolah, siswa, guru, kelas, and ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. Untuk menjamin validitas dta maka dibuat sistem informasi verifikasi and validasi dta diantaranya aplikasi Verifikasi and Validasi dta Guru and Tenaga Kependidikan (Verval GTK).

Aplikasi Verval GTK ini melibatkan OPS, operator daerah and operator pusat serta dlm aplikasi ini selain untuk melakukan verifikasi and validasi dta GTK jga untuk mem proses pengajuan, penerbitan maupun penonaktifan NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  untuk GTK Kemendikbud and GTK Kemenag (kementrian agama).

Mekanisme NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN) 
Dlm proses penerbitan/penonaktifan NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  para GTK dapat mengetahui and memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  yg dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, LPMP, and PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasar kan mekanisme yg sudah di sepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan,penonaktifan and reaktivasi NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN) :

Pengertian NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN) 
No Unik Pendidik and Tenaga Kependidikan (NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN) ) merupakan No Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  diberikan kepda seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yg memenuhi persyaratan and ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai No Identitas yg resmi untuk keperluan identifikasi dlm berbagai pelaksanaan program and kegiatan yg berkaitan dengan pendidikan dlm rangka peningkatan mutu guru and tenaga kependidikan.

NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  terdiri dari 16 angka yg bersifat unik and tetap. NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  yg dimiliki seorang GTK tak akan berubah meskipun yg bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian and atau terjadi perubahan dta lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  dengan cara memastikan dta yg bersangkutan telah dimasukan dengan lengkap, benar and valid dlm aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yg sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi and validasi (verval) GTK oleh Pusat Dta and Statistik Pendidikan and Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yg memang belum memiliki NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yg sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP and bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK (NO UNIK PENDIDIK TENAGA KEPENDIDIKAN)  bagi GTK tersebut.

0 Response to "Penerbitan NUPTK Dan Mekanisme Penerbitan NUPTK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel