Jadwal Pendaftaran Untuk Guru Honorer Calon PPPK (P3K) Tahun 2019

PPPK 2019 ini ialah salah satu upaya pemerintah untuk mengangkat Guru Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara, selain melalui jalur CPNS. Salah satunya ialah Tenaga Pendidik atau Guru Honorer eks K-II.



Pendaftaran online PPPK dapat dilakukan di laman ssp3k.bkn.go.id.

Namun, guru honorer yg bsa mendaftar hanyalah yg sudah masuk dlm database Badan Kepegawaian Negera sejak 2013.

Tenaga Honorer Eks K-II
Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum.
Masih Aktif mengajar sampai saat mendaftar yg dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yg menyatakan masih aktif yg memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yg diambu, Kab/Kota/Provinsi.
Menanda tangani surat pernyataan ditempatkan di sekolah negeri kab / kota / provinsi sesuai wilayah tempat mengajar & berdasarkan peta kebutuhan guru di seluruh indonesia pada saat ini.
Mendikbud Usul Gaji Guru Honorer Setara UMR
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendibud, Muhadjir Effendy akan menaikkan gaji guru honorer.
Mendikbud Muhadjir Effendy pun berpendapat gaji guru honorer akan setara dgn Upah Minimum Regional dalam kurung UMR.

Seperti dikutip di akun instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, Mendikbud bersama  Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pimpinan unit utama Kemendikbud, di Kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Dlm rapat tersebut Mendikbud mengusulkan kepada Menkeu agar gaji guru honorer setara dengan upah atau bayaran atau gaji minimum regional (UMR).

Ini masih dlm tahap pembicaraan, guru honorer yg tak bsa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka akan diberikan tunjangan setara dengaan gaji  UMR,  kata Mendikbud di Jakarta, Rabu (23/1/2019) seperti yang dikutip.

Menurut Mendikbud, ada kurang lebih 900.000 guru honorer di seluruh Indonesia yang bertempat.
Pemerintah akan mengangkat status guru honorer melalui seleksi Calon (CPNS) Pegawai Negeri Sipi ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, tak semua guru honorer memenuhi syarat untuk mengikuti kedua seleksi tersebut.
Guru-guru yg lulus seleksi tersebutlah yg diusulkan menerima gaji setara UMR. 

Anggaran buat tunjangan guru honorer tersebut akan bersumber dri  (APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Namun jika APBN tak mencukupi, menurut Muhadjir, bsa ditutup APBD.

Paling  tak, ada jaminan guru honorer mendapatkan tunjangan setara dengan UMR," kta Mujadjir.

Mendikbud menjelaskan ada tiga skema dlm penyelesaian guru honorer yakni skema yang pertama ialah mengangkat guru honorer melalui proses CPNS yg masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

Kemudian, skema kedua melalui jalur PPPK dan skema ketiga dengan memberikan tunjangan setara dengan UMR.

0 Response to "Jadwal Pendaftaran Untuk Guru Honorer Calon PPPK (P3K) Tahun 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel