PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2021


 

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021. 

Bahwa untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan Pendidikan, perlu mengalokasikan dan menyalurkan dana bantuan operasional sekolah reguler;

Bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler;

Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum memenuhi kebutuhan hukum dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah reguler, sehingga perlu diganti;

Berikut Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Tahun 2021

1.Dana Bos

Dana BOS adalah dana yang diperuntukkan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah selaku pelaksana program wajib belajar serta bisa memungkinkan untuk dapat mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Dana BOS Reguler merupakan Dana Pendidikan yang dialokasikan untuk menopang dan membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan tingkat pendidikan dasar, sekolah menengah dan sekolah menengah atas

2.Pengelolaan

Pengelolaan Dana Bos Reguler harus mengacu pada prinsip penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah (fleksibilitas), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi

3.Penerima Dana Bos Reguler

Dana Bos Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB SLB, SMK

Persyaratan yang harus dipenuhi lembaga pendidikan tersebut yakni:

a. Mengisi dan melakukan pemutakhiran data Dapodik sesuai dengan kondisi sebenarnya/riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus

b. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata pada Dapodik.

c. Memiliki Surat Izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik dan memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir serta tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama

4.Besaran Alokasi Dana

Besaran Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya di masing-masing daerah dengan cara dikalikan dengan jumlah peserta didik dan ditetapkan oleh Menteri.

Jumlah peserta didik tersebut juga dihitung berdasarkan data jumlah peserta didik yang memiliki NISN dan data Dapodik. Hal ini berkaitan juga dengan penyaluran Dana BOS Reguler pada tahap III tahun berjalan, tahap I dan tahap II tahun berikutnya

5.Penyaluran Dana

6.Komponen Penggunaan Dana Bos Reguler

7.Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana Bos Reguler

8.Pembinaan dan Monitoring Evaluasi, dan 

9.Ketentuan lain-lain

Untuk lebih jelasnya bisa di download petunjuk teknis pengelolaan dana bos di sini


0 Response to "PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BOS TAHUN 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel